Sabtu, 06 September 2014

Nama at-Tin diambil dari kata at-tin’ yang artinya buah tin.

1. Bismillahir-rahmanir-rahim(i).
2. Wat-tini waz-zaitμn(i).
3. Wa ¯tμri sinin(a).
4. Wa hazal-baladil-amin(i).
5. Laqad khalaqnal-insana fi ahsani taqwim(in).
6. Summa radadnahu asfala safilin(a).
7. Illal-lazina amanμ wa ‘amilus-salihati falahum ajrun gairu mamnμn(in).
8. Fama yukazziibuka ba‘du bid-din(i).
9. Alaisalluhu bi’ahkamil-hakimin(a).

Arti Surah At-Tin
1. Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun,
2. Demi gunung Sinai,
3. Dan demi negeri (Mekah) yang aman ini.
4. Sungguh, Kami telah men-ciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baik-nya,
5. kemudian Kami kembali-kan dia ke tempat yang serendah-rendahnya,
6. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; maka mereka akan mendapat pahala yang
    tidak ada putus-putusnya.
7. Maka apa yang menyebabkan (mereka) mendustakanmu (tentang) hari pembalasan setelah (adanya
    keterangan-keterangan) itu?
8. Bukankah Allah hakim yang paling adil?

Makna QS At-Tin
Setelah kalian mengetahui arti Q.S. at-Tin, menurut pendapatmu apa makna yang terkandung di dalam Surah tersebut?
Makna yang dapat diambil dari Q.S. at Tin antara lain:
 1. Manusia merupakan makhluk terbaik yang dijadikan oleh Allah swt.,  baik jasmaniah maupun rohaniah.
2. Jika manusia tidak beriman dan beramal saleh, maka manusia menjadi makhluk yang amat rendah.
3. Manusia yang beriman dan beramal saleh akan mendapat pahala yang tiada putus-putusnya yaitu surga.
4. Allah swt. merupakan hakim yang seadil-adilnya.

Senin, 25 Agustus 2014

Bela Negara

Bela Negara

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisiksecara fisikdengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secaranon-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Dasar hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara danKeamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas